CIREBON, KOMPAS. TV - Jaksa penuntut umum mencecar saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Kamis (12/9/2024). <br /> <br />Unttuk diketahui, saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon yakni Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin. <br /> <br />Baca Juga Riuh! Dede di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Dihukum Mati Pun Saya Siap di https://www.kompas.tv/video/538016/riuh-dede-di-sidang-pk-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-dihukum-mati-pun-saya-siap <br /> <br />#sidangpk #vinacirebon #kasusvina <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br /> <br />Thumbnail: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/538169/full-jaksa-cecar-saksi-fakta-di-sidang-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon
